Seorang prefek di Perancis adalah perwakilan negara di departemen atau region. Sub-prefek bertanggunjawab atas sub-pembagian departemen dan arondisemen. Kantor prefek dikenal sebagai prefektur, sementara sub-prefek adalah subprefektur. Prefek ditunjuk atas keputusan Presiden Republik di Dewan Menteri, setelah diajukan Perdana Menteri dan Menteri Dalam Negeri. Mereka bertugas atas perintah Pemerintah dan dapat digantikan pada pertemuan Dewan apapun.