Perjanjian Perdagangan Senjata adalah perjanjian internasional yang mengatur mengenai perdagangan senjata internasional. Perjanjian ini disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 2 April 2013 di New York, Amerika Serikat. ATT berusaha untuk meregulasi dan membatasi perdagangan internasional dalam senjata konvensional, mulai dari senjata ringan hingga tank tempur dan kapal perang senilai 70 miliar.