Perjanjian Lisboa (juga disebut Perjanjian Reformasi) adalah sebuah perjanjian yang disahkan pada tanggal 13 Desember 2007 di Lisboa, Portugal oleh para kepala pemerintahan negara anggota Uni Eropa. Perjanjian ini merupakan pembaruan terhadap Perjanjian Uni Eropa dan Perjanjian Pendirian Komunitas Eropa (Perjanjian Roma). Setelah ratifikasi oleh badan perundangan negara-negara anggota, perjanjian ini akan berlaku mulai Januari 2009.