Patih adalah jabatan Perdana Menteri pada kerajaan Nusantara kuno. Selanjutnya istilah tersebut menyebar ke beberapa daerah Nusantara, dengan sebutan Pateeh (Brunei), Patti (Maluku) dengan pengertian baru. Sekarang ini, jabatan ini dalam suatu provinsi lebih kurang sama dengan jabatan Sekdaprop (Sekretaris Daerah Provinsi).