Kotamadya merupakan sebuah kota menengah. Istilah ini digunakan untuk membedakan antara kota besar dan kota kecil/menengah Dalam konteks Indonesia, istilah ini merujuk pada istilah lama untuk Kota. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sebutan kotamadya secara resmi diganti dengan Kota.