Konfederasi adalah bentuk perserikatan antara negara merdeka berdasarkan perjanjian atau undang-undang misalnya yang menyangkut berbagai kebijakan bersama. Bentuk konfederasi tidak diakui sebagai negara berdaulat tersendiri dalam hukum internasional, karena masing-masing negara yang membentuk konfederasi tetap memiliki kedudukan internasional sebagai negara berdaulat. Contoh dari konfederasi antara lain Perserikatan Bangsa Bangsa dan ASEAN.