Kerajaan Inggris adalah sebuah negara di pulau Britania Raya, yang mencakup sekitar 2/3 bagian selatannya. Selain wilayah yang kini dikenal sebagai Inggris, kerajaan Inggris juga mencakup Wales antara tahun 1536-1707. Kerajaan ini dihapus pada 1707 melalui Undang-Undang Persatuan 1707 (Undang-Undang Persatuan dengan Skotlandia) dan menjadi bagian dari Kerajaan Bersatu Britania Raya.