Hakim pada zaman Israel kuno adalah istilah untuk pemimpin bangsa Israel pada periode setelah memasuki tanah Kanaan di bawah pimpinan Yosua dan sebelum zaman kerajaan Israel (kira-kira 1405-1025 SM). Sejarah periode ini dicatat dalam Kitab Hakim-hakim. Seorang hakim adalah "penguasa atau pemimpin militer, sekaligus orang yang memimpin pengadilan hukum".