Arsip Nasional Republik Indonesia merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan yang kemudian diubah menjadi Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dibidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.