Anwar Ibrahim adalah mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia (1993-1998). Pada tahun 1999, dalam persidangan yang kontroversial ia divonis hukuman enam tahun penjara untuk tuduhan korupsi dan setahun kemudian mendapatkan tambahan vonis sembilan tahun penjara untuk tuduhan sodomi. Mahkamah Federal Malaysia kemudian membatalkan tuduhan sodomi dan Anwar dibebaskan dari penjara pada tahun 2004. Pada Juli 2008 ia kembali ditangkap dengan tuduhan sodomi terhadap seorang asisten pribadinya.